Ferdinand Mewengkang
Manado – Ketua Komisi 1 DPRD Sulut Ferdinand Mewengkang mengingatkan Sekretaris DPRD tidak bertindak diluar kewenangan saat melaksanakan tugas sekretariat.
Peringatan Mewengkang terkait pernyataan Sekwan Sulut B. Mononutu di media yang terkesan melarang perjalanan dinas anggota DPRD.
“Kalau memang benar pemberitaan itu maka tidak seharusnya Sekretaris Dewan mengatakan seperti itu. Yang berhak memerintahkan atau tidak memerintahkan perjalanan dinas adalah Ketua DPRD sesuai PP 16”, tutur Mewengkang kepada wartawan, Kamis (12/2/2015).
Lanjut mantan birokrat ini, perjalanan dinas anggota DPRD telah sesuai RKT yang ditetapkan melalui rapat paripurna. Jelasnya, justeru menjadi salah jika tidak dilaksanakan.
“Saya minta Sekwan membaca kembali Perda tentang Organisasi dan Tata Kerja. Saya perlu tegaskan sebagai mitra sekretariat dewan sebetulnya fungsi sekretariat DPRD adalah memfasilitasi kegiatan anggota DPRD”, tukasnya.
Sebelumnya diberitakan salah-satu media, Sekwan B. Mononutu mengkritik perjalanan dinas Komisi 2 ke Jakarta beberapa hari lalu.
Menurut Mononutu, semestinya perjalanan dinas Komisi yang dipimpin Marlina Moha Siahaan ini bisa ditunda karena kondisi Jakarta sedang mengalami banjir. (jerrypalohoon)