Manado – Ramainya pembicaraan terkait dengan posisi pengurus organisasi kepemudaan yang harus berusia tidak diatas 30 tahun menuai pro dan kontra. Polemik ini berawal dari pernyataan Dikpora Sulut Steven Liow yang mengutarakan bahwa pengurus organisasi kepemudaan di sulut harus usianya dibawa 30 tahun.
Pernyataan Liow ini ternyata mendapat serangan balik dari organisasi kepemudaan (OKP) yang ada disulut, dengan mendesaknya untuk mundur dari ketua Pelsis Sulawesi Utara.
Melihat problematik tersebut Fokus Group Discuss (FGD) mahasiswa Pascasarjana Minat Manegemen Administrasi Publik mengelar forum pembahasan undang-undang nomor 40 tahun 2009 tersebut, tepatnya di ruang LB5 lantai tiga gedung B pascaasarjana saat ini.
Dalam forum tersebut yang dihadiri kurang lebih 20 mahasiswa dari berbagai disiplin ilmu menyimpulkan bahwa amanat UU No 40 tahun 2009 harus dijalankan secara konsisten oleh seluruh aktor-aktor dalam organisasi kepemudaan.
“Kalau kita berbicara tentang organisasi, sesungguhnya kita harus pahami secara komprehensif tentang organisasi itu sendiri. Pada prinsipnya organisasi bukalan wadah yang dikelola, tetapi organisasi adalah orang-orang atau aktor yang ada di dalam wadah tersebut,” demikian disampaikan oleh Jemly Poluakan SIP selaku koordinator FGD MAP.
Sementara itu Fiko Onga SIP selaku Wakil Koordinator mengutarakan bahwa eksekusi undang-undang tentang kepemudaan sudah harus dilakukan saat ini.
“Pada prinsipnya untuk melaksanakan undang-undang kepemudaan tersebut apabila sudah memenuhi ketentuan, yakni adanya peraturan operasional serta tahapan sosialisasi selama kurang lebih empat empat tahun, maka saat ini jika kita melihat keberadaan undang-undang ini sudah selayaknya untuk dijalankan secara konsisten yakni dalam organisasi kepemudaan maksimal usianya 30 tahun,” jelas Fiko sapaan akrabnya.(jkf)