Manado-Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Wilayah Sulut, Rabu (2/8/2017), menggelar konsolidasi jaringan untuk mendorong lahirnya peraturan daerah atau perda terkait Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat di Sulut.
Dalam konsolidasi yang digear di Whize Prime Hotel ini, menghadirkan tiga pembicara masing-masing akademisi Unsrat, DR Cornelis Tangkere SH MH, Pengurus AMAN Pusat, Muhamad Arman, dan Biro Hukum Setdaprov Sulut, Steven Roring.
Dipandu Matulandi Supit sebagai moderator, Tangkere dalam pemaparannya menjelaskan, posisi masyarakat adat harus dilihat dari dua pandangan yakni posesio naturalis di mana hak masyarakat adat itu diperoleh dan dimiliki berdasarkan keabdian. “Bukan dari regulasi dan pemerintah,” tegas Tangkere.
Sedangkan pandangan kedua adalah yuristik posesio. “Kalau pendekatan yuristik posesio, ini kekeliruan. Karena harus diatur dulu oleh pemerintah. Kalau ini kita dorong makan akan terjadi kontradiktif,” tandas Tangkere.
Karena, lanjut dia, kalau alamiah dan kodrati maka tidak perlu dilakukan pengakuan. “Kalau rumusannya Pasal 18b ayat dua UUD 1945, saya kritik rumusan pasal itu karena penghancuran secara sistematis,” kata dia.
Tangkere menambahkan, kalau AMAN masih memakai pasal itu, maka AMAN juga ikut menghancurkan masyaraka adat.
“Mendorong Perda itu tidak tepat. Harus amandemen UUD 1945. Dan kerancuan konseptual ini menyebabkan pelanggaran HAM. Pemerintah hadir untuk memprotek, bukan mencaplok,” tegas Tangkere.
Sementara itu, Muhamad Arman mengatakan, mengapa AMAN masuk dalam legislasi UU karena pihaknya tidak mau disebut gerakan separatis.
“Tapi kita justru memperkuat kebhinekaan. Karena masalah utama adalah kriminalisasi, ketika masyarakat adat mempertahankan hak tradisi mereka,” papar dia.
Arman mengatakan, maka mau tidak mau pihaknya juga harus menempuh cara-cara legal dengan lahirnya UU hingga perangkat di bawahnya seperti Perda untuk melindungi masyarakat adat.
Sementara itu, Steven Roring mengatakan, peran dari pemerintah untuk masyarakat adat masuk dalam tugas pokok dan fungsi dari Biro Hukum khususnya sub bagian bantuan hukum dan HAM.
“Tentu proses lahirnya Perda itu dari usulan SKDP, dan melalui pembahasan di DPRD,” papar dia.
Ketua AMAN Sulut, Rivo Gosal mengatakan, konsolidasi jaringan itu sangat penting untuk memperkuat perjuangan masyarakat adat.(***/findamuhtar)