Manado – Terkait penyegelan atau dibekukan sementara tiga tempat hiburan malam oleh Dinas Pariwisata Kota Manado mendapatkan respon dari Ketua Komisi A DPRD Kota Manado, Royke Anter.
Dirinya menilai, bahwa tindakan disegelnya Diskotik Altitude, D’Jarot dan Karaoke Millenium sudah sesuai, berdasarkan aturan.
Karena sebelum dilaksanakan sidak, sudah ada pemberitahuan sebelumnya lewat Surat Edaran (SE) No.D.13/PAR/267/2018, tentang pemberlakuan jam operasional bagi tempat hiburan saat bulan puasa Ramadhan.
“Ya itu kurang pengusaha punya salah yang melanggar jam operasional. Intinya jangan pilih kasih dalam Menindak,” tegas Royke Anter kepada BeritaManado.com, Senin (28/5/2018) di ruang Komisi A DPRD Kota Manado.
Dimana sudah ada batas jam operasional untuk usaha hiburan malam Pub, Diskotik, Cafe dan Bar sampai pukul 01.00. Sedangkan Karaoke sampai pukul 23.00 dan untuk tempat pijat/SPA sampai Pukul 20.00 Wita.
“Bagi mereka yang melanggar mesti diberikan sanksi tegas supaya ada efek jerah. Serta baiknya sidak yang dilakukan kemarin, kiranya minggu ini juga dapat dilaksanakan kembali,” terangnya.
(Anes Tumengkol)