
Jakarta-Komisaris PT Methapora Solusi Global, Muhammad Arifin menerangkan aliran uang Rp 2,5 miliar ke anggota DPR Olly Dondokambey. Uang ini diklaim sebagai uang pengganti pinjaman Olly dari Teuku Bagus Muhammad Noor bekas pejabat PT Adhi Karya.
“Setahu saya pengembalian pinjaman uang untuk proyek. Waktu saya dikonfrontir Arif Taufiqurahman (Manajer Pemasaran Adhi Karya), Teuku Bagus mengembalikan pinjaman untuk proyek Rp 2,5 miliar,” ujar Arifin bersaksi untuk terdakwa mantan Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Kemenpora Deddy Kusdinar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (19/11/2013).
Namun Arifin mengaku tak tahu proyek yang terkait dengan pinjaman uang tersebut. Selain duit Rp 2,5 miliar, jaksa KPK juga menanyakan adanya permintaan uang dari Olly untuk keperluan berpergian ke Bali.
“Bukan ke saya,” jawab Arifin.
Dikutip dari Detik.com dalam proyek Pusat Pendidikan Pelatihan serta Sekolah Olahraga Nasional di Hambalang, Deddy Kusdinar didakwa memperkaya diri sendiri, orang lain serta korporasi. Deddy didakwa menerima Rp 1,4 miliar, Andi Mallarangeng melalui Andi Zulkarnain Rp 4 miliar, Wafid Muharam Rp 6,5 miliar serta sejumlah orang lainnya dan sejumlah perusahaan.
Akibat penyimpangan proyek ini, keuangan negara mengalami kerugian Rp 463,688 miliar.