Manado – Pengalihan fungsi lahan 16 persen yang berlokasi di kawasan Mega Mas sebagaimana peruntukannya sebagai hutan kota, dinilai melawan hukum.
Pasalnya, dalam pengalihan fungsi lahan hibah dari pihak pengembang seharusnya memiliki alas hukum yakni Peraturan Daerah agar tidak menyebabkan perlawanan terhadap aturan hukum yang berlaku.
“Sangat jelas sesuai aturan, alih fungsi lahan milik pemerintah meski lahan itu pemberian pihak pengembang, wajib memiliki alas hukum berupa Perda yang didalam klosusnya mempertegas dan memperjelas pengalihan lahan tersebut,” tegas Markho Tampi, legislator Manado ini.
Terkait pengalihan fungsi lahan hutan kota dan saat ini didirikan gedung Youth Center misalnya, merupakan tindakan melanggar hukum.
“Karena tidak ada Perda alih fungsi lahan 16 persen yang merupakan hutan kota, maka sangat jelas itu melanggar aturan. Jadi, patut dipertanyakan komitmen pemerintah dalam upaya menciptakan masyarakat taat hukum yang saat ini dicederai oleh kebijakan pemerintah merekomendasikan dan menyetujui pembangunan gedung diatas lahan 16 persen tanpa adanya Perda,” tandasnya. (leriandokambey)