Airmadidi – Ironis memang, yang terjadi dalam roda pemerintahan di Kabupaten Minahasa Utara (Minut). Pasalnya, ada Instruksi dari Badan Kepegawaian, dan Diklat Daerah (BKDD), lakukan mutasi atau pemindahan Guru mata pelajaran dari wilayah di Pulau Gangga ke Desa Laikit dan Kaima, tanpa ada Koordinasi Intansi terkait seperti Dinas Pendidikan. sehingga terjadi kekosongan Guru di Daerah tersebut.
Hal ini, sebagaimana terungkap dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP), antara Dinas Pendidikan, dan Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minut, Selasa (9/10).
Terungkap dalam hearing, Kepala BKDD Aldrin Posumah, membuat Surat Mutasi terhadap Guru Bahasa Inggris dan Guru Agama di Pulau Gangga, untuk pindah tanpa ada koordinasi dengan Dinas Pendidikan.
“Sebagai bawahan, kami hanya melaksanakan tugas untuk melakukan eksekusi, atas Instruksi dari BKDD,” ujar Kepala UPTD Likupang Barat, yang didesak Ketua Komisi A Denny Wowoling.
Surat Mutasi terhadap Guru yang ditandatangani oleh Bos BKDD Minut ini, menurut Kepala Dinas Pendidikan Maximillian Tapada, dirinya tidak mengetahui.
“Nanti akan saya cek dulu. tapi setahu saya, tidak pernah ada usulan untuk memutasikan Guru Agama dan Bahasa Inggris dari Pulau Gangga,” katanya.
Menurut Ketua Komisi A, pihaknya bersama anggota, sangat alergi dengan bahasa instruksi tanpa ada koordinas dengan Instansi terkait.
“Kami sangat tidak setuju, dengan bahasa Instruksi ini. karena tidak ada koordinasi antara lingkup kerja yang bersangkutan. kami juga akan menyampaikan ini kepada pimpinan Dewan, untuk selanjutnya mempertanyakan kepada Bupati, soal mekanisme prosedur dalam memutasi Guru,” sebutnya seraya menambahkan kalau ada koordinasi yang baik antara Instansi terkait, tidak akan terjadi kekosongan Guru, seperti yang terjadi di pulau Gangga. (robin tanauma)