Bitung, BeritaManado.com – CG (45) ditangkap Tim 2 Resmob Presisi Polres Bitung atas dugaan penggelapan sepada motor, Jumat (2/6/2023).
Warga Kecamatan Madidir ini ditangkap berdasarkan laporan warga, Meity yang mengaku sepeda motornya tak kunjung dikembalikan CG.
“CG ditangkap di wilayah Kecamatan Madidir, Jumat malam sekitar pukul 21.30 Wita,” kata Kasi Humas Polres Bitung, Ipda Iwan Setiyabudi, Selasa (6/6/2023).
Aksi itu kata Iwan, bermula CG meminjam sepeda motor Yamaha Fino milik Meity, Rabu (31/5/2023) dengan alasan akan pergi ke Tatelu Minahasa Utara.
Namun rupanya, itu hanya akal-akalan, karena CG tidak ke Tatelu melainkan menuju ke Amurang Minahasa Selatan.
“Setelah beberapa hari, korban menghubungi CG agar segera kembali ke Kota Bitung mengingat motor akan dipakai,” katanya.
Namun, CG beralasan masih ada urusan di Amurang dan dari sana ia berencana untuk menggelapkan sepeda motor yang dipinjam karena terlilit sejumlah utang.
Kamis (1/6/2023), lanjut Iwan, CG ke Tatelu untuk menjual motor yang dipinjamnya dengan harga Rp7,7 juta.
“Sebelumnya, CG memposting sepeda motor tersebut melalui akun Facebook-nya untuk dijual,” katanya.
“Terduga pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor milik korban telah diamankan di Mapolres Bitung untuk diproses lanjut. Terduga pelaku juga pernah menjalani hukuman di Lapas Bitung atas kasus yang sama,” lanjtutnalya.
(abinenobm)