
Bitung – Sidang perdana praperadilan yang diajukan kuasa hukum Rocky Oroh, Suharto Sulekampung atas kliennya digelar, Senin (10/07/2017).
Sidang itu digelar di Pengadilan Negeri Kota Bitung dengan Hakim Ketua, Ronald Massang yang hanya dihadiri pemohon, Suharto.
“Ada surat yang masuk hari Kamis (06/07/2017) dari termohon yakni Polda Sulut yang hari ini diserahkan ke saya,” kata Ronald.
Isi surat itu kata dia, meminta penundaan sidang karena jadwal yang bertepatan dengan peringatan HUT Bhayangkara.
“Mereka (termohon, red) meminta penundaan Senin depan yakni tanggal 17 Juli 2017,” katanya.
Dengan demikian Ronald menyatakan akan kembali menggelar sidang pekan depan karena ketidakhadiran termohon dan hanya dihadiri kuasa hukum pemohon.
Sementara itu, Rocky Oroh ditangkap dan diamankan atas dugaan makar oleh Polda Sulut beberapa waktu lalu.
Dan lewat kuasa hukumnya, Rocky mengajukan praperadilan karena menganggap proses penangkapan, penahanan dan penggeledahan serta penyitaan barang bukti tak sesuai dengan ketentuan dan menyalahi Pasal 1 butir 14 KUHAP Jo Pasal 184 KUHAP.(abinenobm)