Royke Roring
Manado – Penjabat Walikota Manado, Royke Roring menjelaskan pentingnya rancangan peraturan daerah (Ranperda) penyertaan modal pada Perusahaan Daerah PT Bank Sulutgo.
Menurut Roring, Ranperda ini didasarkan pada landasan filosofis otonomi daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat sebagaimana tercantum dalam pasal 75 PP No. 58 tahun 2005, pasal 71 ayat 7 Permendagri No. 13 tahun 2006, dan pasal 204 UU No. 23 tahun 2014 yang memungkinkan penyertaan modal pada suatu badan usaha milik Negara, dan atau milik daerah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah.
Baca juga: Bank Sulutgo Buka Kantor Kas dan ATM di Kantor Bupati Mitra
Lanjut dijelaskannya, dari pemahaman tersebut, maka Pemkot Manado memandang perlu menyertakan modal pemerintah daerah ke dalam modal badan usaha milik daerah atau BUMD, dalam hal ini PT Bank Sulutgo. Untuk kemudian dijalankan oleh BUMD tersebut sebagai modal usaha dan masyarakat dapat memperoleh manfaat dari penyertaan modal yang bersangkutan.
“Untuk itu perlu ada Ranperda yang menjadi payung hukum, agar goodwill kita sekalian ini dapat dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku,” jelas kepala Bappeda Provinsi Sulut ini. (leriandokambey)