Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Politik dan Pemerintahan

Alasan Bawaslu Loloskan PKPI

by redaksibm
Rabu, 6 Februari 2013, 12:49 pm - Updated on Kamis, 7 Februari 2013, 08:21 am
in Politik dan Pemerintahan
A A
  • 0share

Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan mengabulkan permohonan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) menjadi peserta Pemilu 2014.

Dalam pertimbangan hukumnya, hampir semua dalil yang dimohonkan oleh PKPI dapat diterima dan beralasan hukum. Misalnya, dalam hal dalil keterwakilan perempuan di Provinsi Sumatera Barat, dan Kabupaten Kendal, dan seterusnya.

Berdasarkan penilaian Bawaslu, seperti yang dikutip dari Sindonews.com, ditegaskan sesuai dengan Undang-undang No 8 Tahun 2012 Tentang Pemilu Legislatif DPR, DPD, dan DPRD pasal 8 ayat 2 huruf (e), bahwa keterwakilan perempuan pada kepengurusan di tingkat pusat.

Sedangkan klausa “memperhatikan” keterwakilan perempuan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota tidak bersifat wajib.

“Sehingga dalil keberatan pemohon soal keterwakilan perempuan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota dapat diterima dan beralasan hukum,” ujar salah satu pimpinan Bawaslu Endang Wihdatiningtyas yang membacakan pertimbangan hukum dan penilaian dalam keputusan Bawaslu, di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa 5 Februari 2013, malam.

Selain itu, dalam pemeriksaan terungkap fakta bahwa, KPU Kabupaten Solok tidak melakukan verifikasi secara maksimal untuk mencapai Kecamatan Hiliran Gumanti.

Hal ini dibuktikan dengan KPU Kabupaten Solok tidak mengetahui kondisi geografis Kecamatan Hiliran Gumanti yang sangat sulit untuk dijangkau perbukitan terjal dan jalan setapak.

Padahal apabila melakukan verifikasi faktual sampai kecamatan tersebut tentu saja dapat memahami permasalahan geografis yang menyebabkan Pemohon tidak dapat menghadirkan anggota PKP Indonesia yang berada di kecamatan tersebut tepat waktu sesuai dengan waktu yang diberikan.

Dalam hal ini KPU Kabupaten Solok juga menanggung kesalahan akibat dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan PKPI.(*/enk)





  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 0share
Tags: bitungEndang WihdatiningtyasPartai Keadilan dan Persatuan Indonesiapemilu 2014PKPI

Berita Terkini

Calon Ketua KADIN Sulut, Recky Langie Ingin Perkuat UMKM

Calon Ketua KADIN Sulut, Recky Langie Ingin Perkuat UMKM

23 Mei 2025
Siap Bawa Wakil ke Tingkat Nasional, DAW Gelar Safety Riding Competition

Siap Bawa Wakil ke Tingkat Nasional, DAW Gelar Safety Riding Competition

23 Mei 2025
DAW Serahkan Bantuan Pendidikan, dari Uang Tunai hingga Seragam Sekolah

DAW Serahkan Bantuan Pendidikan, dari Uang Tunai hingga Seragam Sekolah

23 Mei 2025
Resmob Polres Minut Langsung Amankan Pelaku Penikaman di Airmadidi, Motifnya Karena Cemburu

Resmob Polres Minut Langsung Amankan Pelaku Penikaman di Airmadidi, Motifnya Karena Cemburu

22 Mei 2025

Telkomsel Buka Kompetisi Riset Nasional 2025 untuk Mahasiswa S1, Ini Informasinya

22 Mei 2025
Akrab, Joune Ganda Pimpin Pengurus Apkasi Audiensi ke Staf Presiden Anto Mukti Putranto

Akrab, Joune Ganda Pimpin Pengurus Apkasi Audiensi ke Staf Presiden Anto Mukti Putranto

22 Mei 2025
Ramoy Luntungan Pimpin APEKSU, Siap Angkat Martabat Petani Kelapa Sulut

Ramoy Luntungan Pimpin APEKSU, Siap Angkat Martabat Petani Kelapa Sulut

22 Mei 2025

Semarak Komsos Familly Gathering 2025 Keuskupan Manado Semakin Terasa

22 Mei 2025

Tegaskan RTG TPK Bitung yang Alami Insiden Bukan Barang Bekas, Pelindo Sebut Rutin Perawatan

22 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.