BITUNG—Alasan adat, sepasang pasangan suami istri (Pasutri) dari Buton Sulawesi Tenggara yang kini menetap di Kelurahan Manembo-nembo Tengah Kecamatan Matuari Kota Bitung menguburkan bayi mereka di pekarangan rumah. Akibatnya, Pasutri Arifin Husein Ali (35) PNS Perhubungan Laut dan Wahyuni Mudjito (22) PNS Kementerian Hukun dan HAM Manado mendapat komplain dari warga karena dianggap menyalahi aturan dan harus digelandang ke Polsek Bitung Barat untuk dimintai keterangan.
Menurut penuturan sejumlah warga, Pasutri tersebut sebenarnya bukan warga Manembo-nembo Tengah, tapi Madidir. Namun kebetulan pekarangan rumah yang mereka tempati untuk menguburkan bayi mereka adalah rumah milik ayah mertua yakni Mudjito di Lingkungan II RT 2 Kelurahan Manembo-nembo Tengah Kecamatan Matuari.
“Penguburan itu dilakukan Ali dan keluarga tanggal 11 Oktober 2011 lalu, sepulang dari RS Teling setelah isrinya sehari sebelumnya melahirkan bayi tersebut,” ujar sejumlah warga, Selasa (25/10).
Warga sendiri sepakat untuk melaporkan kejadian tersebut, karena dianggap Pasutri tersebut telah menyalahi aturan. Meskipun itu pekarangan milik keluarga mereka, namun hal tersebut dianggap sangat mengganggu, apalagi tidak melaporkan ke pemerintah setempat.
Penuturan warfa tersebut dibenarkan Lurah Manembo-nembo Tengan, Amelia Ngantung. Dimana menurut Ngantung ia baru mendapatkan laporan dari warga yang merasa tidak nyaman karena tindakan Ali dan keluarganya Senin (24/10) dan langsung melaporkan hal tersebut kepada Polsek Bitung Barat.
“Ini memang menyalahi aturan, karena seharusnya pihak keluarga melaporkan hal ini ke pemerintah apalagi Ali dan istrinya bukan warga Manembo-nembo Tengah,” katanya.
Sementara itu Kapolsek Bitung Barat, Kompol John Unakwela, ikut membenarkan adanya laporan warga Manembo-nembo Tengah soal adanya warga yang menguburkan bayi tanpa pemberitahuan ke pemerintah. “Jelas itu menyalahi aturan, dan kami sudah meminta keterangan terhadap pasutri tersebut. Namun kami tidak melakukan penahaan, hanya sebatas meminta klarifikasi,” kata Unakwela.
Menurut Unakwela, tindakan tersebut dilakukan Pasutri tersebut karena adat mereka di Buton memperbolehkan untuk melakukan penguburan di pekarangan rumah. Namun Unakwekla tetap tidak menerima alasan tersebut, karena menurutnya Kota Bitung sudah ada lahan pekuburan yang disiapkan.
“Mereka kan berada di wilayah Kota Bitung, jadi otomatis harus tunduk kepada aturan yang berlaku di Kota Bitung, apapun itu alasnnya,” katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, setelah diberi penjelasan Pasutri tersebut dan kelaurga mengaku bersedia memindahkan ke tempat Pemakaman Umum yang telah disiapkan Pemkot Bitung.(en)