Minsel, BeritaManado.com – Desa Malola Kecamatan Kumelembuai Kabupaten Minahasa Selatan memperketat kembali pengawasan keluar masuk orang di wilayah perbatasan dengan daerah lain menyusul ditetapkannya PPKM darurat oleh Pemerintah.
Salah satu upaya memperketat pengawasan keluar masuk orang ke Desa Malola yaitu mengaktifkan kembali pos komando (Posko) Penanganan Covid-19 di wilayah perbatasan.
Kemudian Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 di setiap desa juga mengintensifkan razia penegakan protokol kesehatan.
Hal tersebut dikatakan Hukum Tua Desa Malola, Ingrid Meybi Sangian, Kamis (08/07/2021).
Terkait antisipasi peningkatan kasus penularan Covid-19 di desa Malola, menurut sangian sesuai surat edaran Gubernur dengan Nomor:440/21.4150/Sekr-Dinkes, tertanggal 5 Juli 2021, ada 10 kabupaten dan kota diharuskan menjalankan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro, salah satunya Kabupaten Minahasa Selatan.
“Berdasarkan surat edaran baru tersebut, para kepala desa dan lurah di Kabupaten Minahasa Selatan diminta mengoptimalkan Satgas Covid-19 dan kembali mengaktifkan pos jaga perbatasan. Pengawasan orang masuk di perbatasan penting mencegah masuknya orang-orang luar daerah yang terpapar Covid-19,” jelasnya
Selain itu, Sangian menegaskan untuk Pos penjagaan tersebut akan dioptimalkan.
Masyarakat yang masuk ke desa Malola selain wajib menggunakan masker dan masyarakat juga wajib menunjukkan bukti vaksinasi dan surat kesehatan dari dokter.
“Kami juga mengimbau agar warga masyarakat Desa Malola untuk sementara tidak mengadakan kegiatan perjalanan keluar daerah apalagi ke tempat yang wilayah zona merah dan tidak melakukan kegiatan lain yang menimbulkan kerumunan sampai berakhirnya PPKM Mikro,” tutupnya.
(RonaldKalalo)