Cicilia Longdong
Manado – Dengan dilaksanakan rapat tertutup sekretariat DPRD Kota Manado yang dipimpin langsung Cicilia Longdong sebagai pimpinan sementara menuai pertanyaan besar disejumlah legislator.
Pasalnya, rapat tersebut telah melanggar aturan yang seharusnya posisi Longdong hanya untuk menentukan alat kelengkapan DPRD Kota Manado. Dan agenda pimpinan sementara harus teragendakan yang disusun bersama seluruh wakil rakyat.
“Yang menjadi pertanyaan kami, alasan dan tujuan apa yang dilatarbelakangi sehingga Cicilia Longdong sebagai pimpinan dewan sementara menggelar rapat tertutup bersama pihak kesekretariat,” tutur Boby Daud, anggota DPRD Kota Manado.
Dijelaskan Daud, sesuai ketentuan PP 16, pimpinan dewan sementara hanya menfasilitasi terbentuknya alat kelengkapan selama batas waktu 30 hari pertama setelah dilantik.
“Jadi, jika ada rapat bersama pihak sekretariat, sesuai mekanisme harus dirapatkan terlebih dahulu dengan seluruh anggota untuk menyusun agenda dewan, bukannya tertutup seperti ini. Apa sebenarnya yang dibahas di rapat itu. Kami sendiri anggota dewan tidak tahu. Dan harus disadari, Longdong pimpinan sementara yang tidak bisa berkehendak sendiri dan mengambil sebuah keputusan tanpa melibatkan anggota dewan,” tegas Daud. (leriandokambey)