
Minut, BeritaManado.com – Aksi koboi oknum kepala desa yang secara sepihak memecat perangkatnya kembali terjadi.
Jemmy Tiwow warga Desa Teep Warisa Kecamatan Talawaan Kabupaten Minahasa Utara merasa tidak diperlakukan dengan adil oleh Hukum Tua (Kumtua) desa setempat.
Tiwow yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Urusan (Kaur) Keuangan, dipecat secara sepihak oleh Kumtua Desa Teep Warisa Fiersen tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu atau bahkan surat peringatan.
Tanpa ada proses seleksi, nyatanya pada Selasa (12/6/2020), Jemmy Tiwow digantikan kerabat kumtua dalam pelantikan yang dihadiri Camat Talawaan Ruben Lengkong, Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial Johny Rumambi dan Kepala Seksi Pemerintahan dan Trantib Joice Sumampouw.
Sikap Kumtua Desa Teep Warisa Fiersen yang menabrak regulasi diduga karena kecewa dengan Jemmy Tiwow yang tidak mendukungnya dalam Pemilihan Kumtua (Pilhut) Desa Teep Warisa beberapa waktu lalu.
Dugaan tersebut menguat setelah Fiersen yang usai diserahterima sebagai Kumtua, langsung menarik buku rekening dan kas keuangan desa lalu diserahkan kepada Kepala Seksi Ekonomi Pemberdayaan Kantor Camat Talawaan atas perintah Camat Talawaan Ruben Lengkong.
Akibat penarikan buku rekening dan kas keuangan desa, Jemmy Tiwow pada awal Juni 2020 menolak menandatangani dalam surat pertanggungjawaban (SPJ) Dana Desa Tahap III Tahun 2019 bagian dua yaitu sisa anggaran yang diserahterimakan dari Penjabat Hukum Tua sebelumnya.
“Ini sepihak dan sangat otoriter. Pemecatan ini tidak mendasar sama sekali, bahkan tidak ada dasar hukumnya, meski ada rekomendasi dari camat dalam pemecatan saya ini. Kumtua hanya bicara kepada teman-teman perangkat desa lain bahwa saya akan diganti, tapi tidak pernah bicara langsung kepada saya. Saya bahkan masih dilibatkan membayar Bantuan Tunai Langsung Dana Desa (BLT-DD) Tahap I Tahun 2020, namun ternyata diam-diam Surat Keputusan Hukum Tua tentang pemberhentian saya sudah ada sejak bulan Mei 2020 lalu,” kata Tiwow kepada sejumlah wartawan, Sabtu (13/6/2020).
Tiwow menambahkan, ia masih menahan tunjangan satu anggota BPD berdasarkan perintah mantan Penjabat Hukum Tua dan sepengetahuan Ketua dan pengurus BPD karena yang bersangkutan tidak bekerja dan sudah mendapat Surat Peringatan (SP) 1 dan SP2 dari Ketua BPD terkait dugaan ijazah palsu.
Apa yang dialami Jemmy Tiwow sangat disayangkan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Teep Warisa Ventje Sangari.
Alih-alih menyetujui pelantikan Kaur Keuangan yang baru, Sangari memilih tidak menandatangani Berita Acara Pelantikan.
“Pak Ketua BPD tidak mau bertanda dalam berita acara pelantikan karena hal ini melanggar undang-undang, meski beliau diteror oleh salah satu kerabat hukum tua dengan mengancam rumahnya akan dibakar,” kata Tiwow.
Tiwow berharap hukum tua harus membaca aturan sebelum bertindak, yaitu Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
Dimana pada pasal 29 dan 30 menyebutkan sanksi kepada kepala desa yang bertindak tidak sesuai prosedur, mulai dari peringatan, pemberhentian sementara bahkan pemberhentian permanen.
Serta Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 atau yang diubah menjadi Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Perangkat desa diangkat oleh Kepala Desa dari warga desa yang telah memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus sebagaimana diatur dalam (Pasal 2 ayat 1).
“Saya akan memperjuangkan hak saya dan saya akan membawa kasus ini ke pihak berwajib,” kunci Tiwow.
Hingga berita ini diturunkan, Kumtua Desa Teep Warisa Fiersen belum dapat dimintai keterangan.
(***/Finda Muhtar)