Amurang – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Minsel Sonny Makaenas menjelaskan, difungsikan kembali Tempat Pelelangan Ikan (TPI) yang berlokasi di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Mobongo, Amurang merupakan upaya pemerintah menciptakan transaksi jual beli ikan yang lebih teratur. Langkah ini menjawab kerinduan nelayan untuk mendapatkan fasilitas yang lebih baik dalam proses jual beli hasil tangkapan ikan.
“TPI sangat berpotensi menyerap Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus menciptakan keteraturan para nelayan dalam melakukan transaksi ikan. Untuk itu, setiap jual beli ikan harus dilakukan di TPI. Perda-nya ada, jadi nelayan harus ikut aturan main,” ujar Makaenas kepada beritamanado.com
Menurutnya, jika ada nelayan yang sengaja tidak mengindahkan aturan ini, maka kami akan meninjau kembali izin melaut nelayan bersangkutan. Selain itu, akan lebih memungkinkan lagi, sebab penerangan lampu di kawasan PPI sudah diperbaiki dan diaktifkan.
Selain TPI telah difungsikan kembali, begitu juga Solar Packet Dealer Nelayan (SPDN) yang masih berada di lokasi PPI ini, sudah bisa digunakan. “Besok kami akan mengadakan rapat dengan para nelayan di Minsel untuk membicarakan lebih jauh mengenai aturan dalam pengaktifan SPDN dan TPI diwilayah PPI Amurang, paparnya. (sanlylendongan)