
Manado, BeritaManado.com — Pembahasan Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) tentang Tata Kelola Media Komunikasi Publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara berlangsung lancar dan mencapai tahap finalisasi.
Kegiatan pembahasan yang digelar pada Rabu (21/5/2025) dipimpin langsung oleh Ketua Tim Pembahas, Evans Steven Liow, S.Sos, M.M, bersama tim dari Biro Hukum dan Dinas Kominfo Sulut.
“Pembahasan berjalan dengan baik. Hari ini telah difinalisasi untuk kemudian dikonsultasikan oleh Biro Hukum Setda Provinsi Sulut kepada Kanwil Kemenkumham Provinsi Sulut, dan selanjutnya dibawa ke Kementerian Dalam Negeri,” ujar Hendra Tambajong, S.H, Kabid Kominfo Dinas Kominfo Sulut.
Dalam rapat finalisasi tersebut, Kepala Dinas Kominfo Sulut, Evans Steven Liow, menegaskan pentingnya payung hukum dalam tata kelola media komunikasi publik, khususnya dalam hal kerja sama media yang harus diatur sesuai ketentuan.
Hal ini sejalan dengan rekomendasi dari hasil evaluasi dan monitoring kerja sama media tahun 2023–2024.
Peraturan gubernur ini disusun untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Salah satunya melalui pengaturan sistematis terkait penyelenggaraan informasi dan komunikasi publik serta fungsi kehumasan yang melibatkan seluruh perangkat daerah.
Ranpergub ini mencakup berbagai aspek mulai dari perencanaan kerja sama, proses pengadaan, pengelolaan komunikasi publik, jenis media yang digunakan, penyelenggaraan diseminasi pesan, hingga evaluasi efektivitas media komunikasi publik.
Dari hasil monitoring nantinya, efektivitas pesan yang disampaikan melalui media akan tergambarkan secara jelas, dan dilaporkan secara berkala dalam bentuk laporan strategi komunikasi kepada Gubernur Sulawesi Utara sebagai pimpinan daerah.
“Selanjutnya, strategi komunikasi ini akan menjadi acuan dalam menetapkan agenda prioritas komunikasi, perumusan rekomendasi kebijakan, serta langkah antisipatif terhadap implementasi kebijakan di daerah,” tambah Kadis Kominfo.
Setelah melalui serangkaian pembahasan sejak pekan lalu, Ranpergub ini kini memasuki tahap akhir untuk segera diimplementasikan.
(RDS)