
Bitung – Penantian dan perjuangan Pemkot untuk menjadikan Kota Bitung sebagai salah satu Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Indonesia Timur akhirnya terwujud. Ini dibuktikan dengan resminya Presiden RI, Susilo Bambang Yudoyono (SBY) menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2014 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Bitung.
“Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2014 itu ditandatangani Presiden tanggal 16 Mei 2014 dan diundangkan tanggal 21 Mei 2014 oleh Kementerian Hukum dan HAM RI,” kata Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemkot Bitung, Fabian Kaloh, Kamis (5/6/2014).
Dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2014 itu kata Kaloh diterima dan langsung ditindaklanjuti Kemenko Ekon, Staf Ahli Bidang Ekonomi, BM Rumawung dan Dinas Perindag Provinsi dengan membahas usulan gubernur Sulut tentang Dewan KEK Kota Bitung.
“Kebetulan dalam pembahasan itu saya mewakili Pemkot membahas Dewan KEK Kota Bitung seperti yang diusulkan gubernur Sulut,” katanya.
Sedangkan untuk ha-hal teknis kata dia, seperti institusi atau organisasi pengelolaan KEK telah jelas diatur dalam Pepres 33 tahun 2011 dan Pepres 124 tahun 2012. “Jika tidak ada masalah lagi dan kini Kota Bitung telah resmi sebagai KEK,” katanya.
Sementara itu, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2014 itu tercantum batas wilayah lokasi yakni Kelurahan Tanjung Merah, Manembo-nembo, Sagerat Kecamatan Matuari dan Pulau Lembeh. Dan KEK Kota Bitung terbagi dalam tiga zona, yakni zona industri, zona logistik dan zona pengolahan ekspor.(abinenobm)