Amurang – Masih ingat kasus Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Pemuda dan Olaharaga (Dikpora) Minsel tahun 2010 lalu. Yang melibatkan mantan dan Kepala Dinas Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset (DPKPA) Minsel. Dimana, BP alias Boy dan DK alias Denny yang ditahan pihak Polda Sulut karena diduga terlibat korupsi dana DAK miliaran rupiah. Akhirnya bisa menghidup udara bebas. Dimana kedua birokrat ini telah selesai masa tahanan, meski kasus tersebut masih terus didalapi penyidikTipikor Polda Sulut.
Berdasarkan informasi yang diterima media ini, keduapejabat Minsel ini ditahan beberapa waktu lalu agar mereka memberikan keterangan dalam proses penyelidikan dugaan kasus DAK Minsel 2010, dilakukan penahanan dimaksudkan proses penyelidikan dapat berjalan dengan lancar sesuai prosedur yang berlaku.
BP dan DK sendiri mendekam dalam penjara beberapa bulan, namun keduanya bebas dan menghirup udara segar, dikarenakan sesuai ketentuan batas penahanan sudah ditentukan, meski kasus itu masih berjalan, harus dibebaskan untuk sementara, sambil menunggu bukti-bukti lain oleh pihak penyidik.
Kapolda Sulut Brigjen Pol Dicky Atotoy melalui Kabid Humas AKBP Denny Adare saat dihubungi harian ini, membenarkan kabar tersebut. Menurutnya, bebasnya kedua oknum pejabat itu dikarenakan masa tahanan telah berakhir. Kendati begitu dikatakannya, tindaklanjuti kasus tersebut terus berjalan. “Ya memang benar karena masa tahanan keduanya telah habis. Namun proses hukum kasus itu terus berjalan,” ungkapnya.
Baik BP maupun DK, belum berhasil dimintai keterangan atas kabar tersebut. Bahkan, saat dihubungi lewat via ponsel, terdengar nada tidak aktif. (and)