Airmadidi – Senin (10/2/2014), tangki bersama sopir diijinkan pulang oleh pihak Polres Minut.
Kapolres Minut AKBP Djoko Wienartono SIk melalui Kasat Reskrim AKP Ferry Manoppo SE membenarkan kalau sopir dan tangki sudah diijinkan pulang, setelah proses pemeriksaan rampung.
“Dugaan pencurian BBM lemah, dalam hal ini yang bermasalah adalah si sopir terhadap perusahaan. Kalau perusahaan melapor ke kami, baru si sopir kami proses,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, mobil tangki tersebut sempat ditahan oleh Polres Minut ketika melakukan penjualan BBM jenis Solar sebanyak dua galon pada warga di Kauditan, Minahasa Utara. (robintanauma)