Manado – Setelah sekian lama menunggu akhirnya para partner selaku korban dari kasus dugaan penipuan bermotif investasi yang menyeret dua tersangka Direktur CV Net Invest yakni FR alias Focky dan SR alias Mitha bisa bernafas lega.
Hal ini dikarenakan sudah adanya kejelasan oleh pihak Polresta Manado yang secara resmi menyatakan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap (P21) atas dugaan kasus penipuan Net Invest yang kemudian telah melimpahkan penanganan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado.
Saat di konfirmasi pihak wartawan, Kapolresta Manado Kombes Pol Rio Permana Mandagi membenarkan pelimpahan berkas tersebut.
“Setelah beberapa bulan melalui tahapan proses pemeriksaan dan penyelidikan di Polresta Manado, akhirnya berkas kasus Net Invest bisa kami limpahkan ke Kejari dengan memenuhi unsur yang terkandung dalam Pasal 46 Undang-Undang perbankan,” kata Mandagi.
Ia juga mengatakan, setelah pelimpahan berkas P21 tersebut, selanjutnya kasus ini sudah menjadi tanggung jawab pihak Kejaksaan.
“Kasus ini sudah kami limpahkan dan menjadi tanggung jawab pihak kejaksaan sampai ke Pengadilan. Untuk itu kami sampaikan kepada seluruh investor, sabar menunggu sampai adanya putusan Pengadilan terkait pengembalian uang,” ucap Mandagi
Untuk diketahui kasus penipuan berawal ketika salah satu partner dari Net Invest, melaporkan bahwa dirinya telah ditipu oleh salah satu tersangka, dimana korban menginvestasikan uangnya berjumlah ratusan juta Rupiah dan di janjikan oleh tersangka akan mendapatkan pengembalian yang diserta bunganya.
Namun sayangnya, janji tinggallah janji. Hingga batas waktu yang telah ditentukan, bukan hanya bunga sebagaimana yang dijanjikan diberikan, tapi uang ratusan juta yang investasikan tidak kunjung kembali. (rafly)