ROCKY WOWOR
Manado – Pembahasan draff Pasal 13 Ranperda BUMD Provinsi Sulawesi Utara, Senin (16/5/2016) sore, sempat “memanas” soal tim seleksi Dewan Direksi.
Pasalnya, pada ayat (1) tertulis: Dalam rangka pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf c Gubernur membentuk Tim Seleksi.
Ayat (2): Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)berasal dari unsur Pemerintah Daerah, Provinsi, unsur perguruan tinggi dan pelaku usaha yang kompeten.
Ayat (3): Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bekerja sampai dengan terpilihnya calon direksi.
Terkait ayat (2), anggota Pansus Rocky Wowor mengusulkan agar DPRD Sulut menjadi salah-satu unsur tim seleksi. Usulan Rocky sempat ditolak Assisten 3 Setdaprov Sulut, Sanny Parengkuan.
“DPRD adalah representasi rakyat dan ikut bertanggungjawab pada APBD yang bakal digunakan BUMD sehingga sangat wajar DPRD menjadi bagian tim seleksi. Namun keputusan terakhir nama-nama calon direksi nanti ditangan Gubernur,” terang Wowor pada rapat yang dipimpin Ketua Pansus Teddy Kumaat dan dihadiri tim ahli dari akademisi.
Sempat terjadi tarik-menarik akhirnya forum rapat menyepakati DPRD Sulut masuk menjadi salah-satu unsur tim seleksi Dewan Direksi BUMD.
Diketahui, anggota Pansus DPRD yang hadir rapat: Teddy Kumaat, Ferdinand Mangumbahang, Ivone Bentelu, Rocky Wowor, Boy Tumiwa, Edwin Lontoh dan Juddy Moniaga. (jerrypalohoon)