Manado – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulut, Senin (9/5/16) telah menerima pelimpahan berkas tahap dua dari Polda Sulut terkait kasus narkoba dengan tersangka Cicilia Londong (CL) yang dikenal sebagai anggota DPRD Kota Manado.
Setelah menerima berkas tersebut, Kejati Sulut pun langsung bergerak cepat dengan melakukan penetapan status Londong sebagai tahanan kota.
“Merujuk ke surat edaran MA (Mahkamah Agung) dan Jaksa Agung, maka kami menetapkan CL sebagai tahanan kota. Keputusan ini dengan pertimbangan, CL harusnya menjalani rehabilitasi di lembaga terkait. Tapi karena di Sulut sendiri tidak ada, maka CL wajib melakukan rehab oleh dokter yang sudah ditunjuk,” kata Raymond Pelupessy, asisten pembinaan yang menandatangani surat penetapan status CL, mewakili Kejati Sulut.
Dijelaskan juga, status tahanan kota ini merupakan jawaban atas permohonan penangguhan yang dilayangkan orang tua dari CL.
PLH Kejari Manado ini pun menambahkan, selama menjalani tahanan kota sembari menanti proses persidangan, CL diwajibkan menjalani rehabilitasi sebanyak 12 kali.
“Kalau hasil asesmen CL wajib 8 kali mengikuti rehab. Tapi berdasarkan surat dari dokter, CL harus menjalani 12 kali rehab. Dengan adanya penetapan status CL ini, diharapkan CL tidak melanggar ketentuan yang ada. Bila ketahuan keluar daerah, maka yang bersangkutan langsung ditahan. Untuk saat ini, CL bisa menjalankan aktifitasnya sebagai anggota dewan seperti masuk kantor dan kegiatan-kegiatan dewan yang dilaksanakan di dalam kota saja. Untuk informasi selebihnya silakan lagsung berkoordinasi dengan jaksa yang menangani kasus ini,” tegasnya.
Sementara itu, menanggapi penetapan statusnya sebagai tahanan kota, CL menyatakan bahwa dirinya menghormati apa yang telah menjadi keputusan lembaga hukum tersebut.
“Sebagai warga negara, tentu saya menghormati apa yang sudah ditetapkan pihak Kejati. Dan seluruh ketentuan yang diwajibkan kepada saya, akan saya laksanakan dengan baik,” singkat CL saat dihubungi via telepon. (leriandokambey)