Bitung – Sekian tahun menggantung, akhirnya Kamis (23/10/2014), Gubernur Provinsi Sulawesi Utara, Sinyo Harry Sarundajang menetapkan batas wilayah Kota Bitung dan Kebupaten Minut. Penetapan batas wilayah ini dilakukan dengan menandatangani berita acara kesepakatan batas wilayah antara Kelurahan Tendeki Kecamatan Matuari Kota Bitung dengan Desa Tontalete Rok-Rok Kecamatan Kema Kabupaten Minahasa Utara.
Sarundajang mengatakan, tercapainya kesepakatan batas wilayah antara Pemkot Bitung dan Pemkab Minut merupakan sejarah baru di Provinsi Sulut. Mengingat sudah tak terhitung usaha yang dilakukan, baik Pemprov Sulut maupun dari Pemkot Bitung dan Pemkab Minut agar masalah ini segera terselesaikan.
“Dan hari ini merupakan sejarah karena masalah tersebut telah teratasi, lewat penandatangan kesepakatan batas wilayah dari kedua pemerintahan,” kata Sarundajang.
Sekertaris Daerah Kota Bitung, Edison Humiang didampingi Asisten Satu Pemkot Bitung, Fabian Kaloh mengatakan, Pemkot Bitung dan Pemkab Minut sepakat untuk menuntaskan masalah ini setelah melewati proses yang panjang, yang akhirnya penanadatangani berita acara penyelesaian batas dapat terlaksana.
“Pekot Bitung sangat berterima kasih kepada semua pihak yang turut membantu terlaksananya proses kesepakatan batas wilayah ini, kedepannya merupakan tugas pemerintah Kota Bitung untuk aktif mensosialisasikan hal ini kepada masyarakat,” kata Humiang.(*/abinenobm)