Minut, BeritaManado.com – Setelah 29 tahun menanti status kepemilikan tanah, masyarakat Desa Ponto Kecamatan Wori Kabupaten Minahasa Utara (Minut) akhirnya boleh bernapas legah.
Sebanyak 94 Kepala Keluarga (KK) di desa tersebut kini secara resmi mengantongi sertifikat sah kepemilihan tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Minut.
Secara simbolis, Hukum Tua Desa Ponto Woddy Vandry Pangkey SH bersama perwakilan BPN Minut menyerahkan sertifikat tanah kepada perwakilan masyarakat desa.
“Masyarakat Desa Ponto bersyukur atas bantuan Pemerintah Kabupaten Minut dan BPN sehingga boleh mendapatkan sertifikat. Dimana sudah 29 tahun berdirinya Desa Ponto, baru sekarang masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati,” ujar Pangkey.
Dengan terbitnya sertifikat tanah ini, masyarakat sangat senang dan antusias serta berterima kasih kepada Hukum Tua Woddy Pangkey atas upaya yang dilakukan pemerintah desa.
(Finda Muhtar)