Manado – Penentuan pimpinan komisi dan komposisi alat kelengkapan dewan (AKD) menurut anggota Deprov Amir Liputo dilakukan secara proposional. Prinsip kebersamaan dan keadilan dikedepankan untuk memaksimalkan kinerja DPRD.
“Sederhana saja pembagian AKD menggunakan rumus jumlah anggota fraksi dibagi 45 dikalikan jumlah alat kelengkapan. Misalnya untuk badan anggaran 13 personil F-PDIP mendapatkan 6 anggota Banggar. Begitu seterusnya. Jika menggunakan rumus tersebut tidak ada yang tersalimi,” tukas Amir Liputo.
Diketahui, DPRD Sulut periode 2014-2019 komposisi fraksi terdiri dari F-PDIP 13 personil, F-PG 9, F-PD 6, F-Gerindra 7, serta dua fraksi gabungan masing-masing 5 personil. Pada periode 2009-2014 lalu, F-PG dengan 12 personil mendapatkan dua ketua komisi yakni komisi 3 dan komisi 4 serta ketua badan legislasi (Baleg). (jerrypalohoon)