Manado – Di tahun 2015 ini, Kota Manado diperhadapkan pada persiapan menyongsong Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Manado untuk memilih pemimpin periode 2015-2020 kedepan.
Dalam rangka pesta demokrasi tersebut, akademisi Unsrat mengingatkan kembali kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk memperhatikan kembali isi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.
“Pada PP tersebut sangat jelas PNS dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik. PNS juga dilarang berkampanye dan mengajak orang lain untuk mendukung pasangan calon tertentu,” ujar Edwin Moniaga, dosen Fakultas Hukum Unsrat ini.
Meski ada larangan tersebut, Moniaga mengatakan bahwa, dalam pelaksanaan Pilkada PNS juga mendapatkan hak yang sama dengan masyarakat umum lainnya.
“PNS bisa menjadi peserta kampanye dengan syarat menanggalkan atribut PNS dan tidak boleh mengajak orang lain termasuk keluarga untuk mendukung pasangan calon,” ungkapnya.
Kembali ditegaskannya, PNS dilarang memposisikan diri sebagai tim pemenangan pasangan calon tertentu. Sebab, jika PNS melanggar PP nomor 53 ini, pastinya mendapatkan sanksi tegas sebagaimana aturan yang berlaku.
“Jika PNS menjadi tim sukses yang sifatnya aktif, akan berdampak pada netralitas, keutuhan, kekompakan dan persatuan dilingkungan PNS. Jika itu terjadi dan apa konsekwensinya? Harusnya diberikan hukuman disiplin. Menjadi pertanyaan sekarang, apa bisa atasannya memberikan hukuman disiplin, sementara atasan ini punya interest kuat terhadap para PNS dijajarannya.Ini yang harus dikontrol,” tegas Moniaga. (leriandokambey)
Berikut kutipan PP Nomor 53 tahun 2010 tentang PNS:
BAB II
KEWAJIBAN DAN LARANGAN
Bagian Kedua
Larangan
Pasal 4
Setiap PNS dilarang:
15. Memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara:
a. terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;
b. menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye;
c.membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau
d. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
BAB III
HUKUMAN DISIPLIN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 5
PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dijatuhi hukuman disiplin.
Pasal 6
Dengan tidak mengesampingkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan pidana, PNS yang melakukan pelangggaran disiplin dijatuhi hukuman disiplin.
Bagian Kedua
Tingkat dan Jenis Hukuman Disiplin
Pasal 7
(1) Tingkat hukuman disiplin terdiri dari:
a. hukuman disiplin ringan;
b. hukuman disiplin sedang; dan
c. hukuman disiplin berat.
(2) Jenis hukuman disiplin ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis; dan
c. pernyataan tidak puas secara tertulis.
(3) Jenis hukuman disiplin sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari:
a. penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun;
b. penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; dan
c.penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.
(4) Jenis hukuman disiplin berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari:
a. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;
b. pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;
c. pembebasan dari jabatan;
d. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan
e. pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.