Manado – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Manado sukses menggelar trainning “Bagaimana memperoleh hak atas informasi publik” di Hotel Aston Manado, Sabtu-Minggu (20-21/04).
Kegiatan yang terselenggara atas kerjasama Centre for Law and Democracy (CLD) dan AJI Manado ini diikuti sejumlah jurnalis serta Lembaga Swadaya Masyarakat.
“Kegiatan yang kami gelar selama dua hari ini sasarannya untuk menginisiasi lebih banyak permintaan informasi kepada lembaga publik, demi mendorong implementasi keterbukaan informasi publik,” ujar Ketua AJI Manado, Yoseph E Ikanubun.
Dia menambahkan, tindaklanjut dari kegiatan itu, AJI Manado akan mendampingi lima lembaga yang mengajukan permohonan informasi ke lembaga publik. “Jadi training ini tidak hanya berakhir di sini dengan materi dan simulasi, tapi selama tiga bulan kita akan mendampingi beberapa lembaga yang mengajukan permohonan informasi ke lembaga publik,” ujar Ikanubun.
Kegiatan trainning yang dimulai Sabtu siang itu dibuka oleh Sekjen AJI Indonesia Suwarjono. Jono, sapaan akrab wartawan vivanews.com ini mengulas tentang apa hak atas informasi, dan mengapa hak atas informasi itu penting.
Setelah sesi dari Suwarjono, dilanjutkan dengan materi tentang Potret Pelayanan Publik dan Akses Informasi Publik yang dibawakan oleh akademisi Unsrat, Dr Ferry Daud Liando MSi. Dalam pemaparannya, Liando banyak mengulas tentang bagaimana potret pelayanan publik di Sulawesi Utara, serta bagaimana kaitannya dengan akses atas informasi publik.
“Salah satu indikator penyebab buruknya pelayanan publik di Indonesia disebabkan belum maksimalnya akses informasi publik yang dilakukan oleh lembaga-lembaga publik. Publik belum mendapatkan informasi yang detail mengenai informasi yang seharusnya dibutuhkan,” papar Liando.
Pada materi berikutnya, Drs Lona Lengkong dari Komisi Informasi Propinsi (KIP) Sulut menyampaikan tentang seluk beluk UU Nomor 14 tahun 2008, serta keberadannya. (aha)