Bagi perusahaan yang tergabung dalam korporasi, cara lain yang masih bisa dilakukan untuk menyelamatkan keadaan adalah dengan menerapkan subsidi silang untuk saling menopang kelanjutan bisnis dan keberlangsungan hidup karyawan.
Langkah lainnya adalah perusahaan media bersama komunitas pers lainnya bisa mendesak pemerintah untuk memperluas relaksasi pajak, termasuk ke perusahaan yang bergerak di bidang pemenuhan informasi publik.
3. Perusahaan media perlu memberikan dukungan penuh kepada pekerja media, khususnya jurnalis, agar tetap aman dan selamat dalam menjalankan tugasnya.
Dukungan bisa dilakukan antara lain dengan menyusun Protokol Keamanan Liputan untuk pekerjanya.
Rujukan penyusunan protokol bisa mengadopsi protokol yang disusun oleh Komite Keselamatan Jurnalis, AJI, dan Jurnalis Bencana dan Krisis yang dapat diunduh di https://s.id/Protokol-COVID19.
Secara internal, perusahaan juga perlu menyediakan peralatan pencegahan, termasuk fasilitas cuci tangan dengan wastafel, masker, dan hand sanitizer, serta secara rutin menyelenggarakan kegiatan disinfeksi di lingkungan kantor.
Perusahaan juga perlu memperhatikan keamanan dari acara-acara yang akan diliput jurnalis.
Cukup bijak jika perusahaan media tidak menugaskan jurnalis ke acara yang dihadiri orang banyak dan tidak memungkinkan adanya jarak sosial minimal 1,5 meter.
Untuk kebutuhan advokasi dan kampanye keselamatan dan keamanan jurnalis dalam peliputan COVID-19 ini, jurnalis bisa membantu dengan menyampaikan pengaduan tentang apa yang dialaminya dalam bekerja meliput di tengah pandemi COVID-19 ini.
Pengaduannya bisa meliputi soal aspek kesejahteraan (kebijakan penggajian, penundaan dll), penyediaan peralatan kesehatan dan keselamatan kerja (masker, hand sanitizer) dan kebutuhan pemeriksaan kesehatan (jika dibutuhkan) bagi jurnalis yang liputan.
Pengaduan disampaikan melalui kanal https://s.id/Aduan-COVID-19.
(***/Finda Muhtar)
