
MANADO – Wakil Wali Kota Manado, Harley Alfredo Benfica Mangindaan, mengatakan, kinerja dan tingkah laku para PNS di lingkungan pemerintah kota Manado mendapat pengawasan ketat darinya sebagai atasan mereka.
“Pengawasan ini dilakukan berdasarkan PP 53 tahun 2010, jadi para PNS harus menunjukan pola kerja dan sikap yang benar, karena aturan yang ini jauh lebih ketat dibandingkan PP 80 tahun 1980 yang masih punya celah dan bisa dimanfaatkan PNS,” kata Mangindaan, Kamis (23/6).
Ia mencontohkan dalam aturan terbaru ini kehadiran para PNS dihitung sesuai dengan jam masuk dan keluar mereka, jika terlambat maka itu akan terhitung dan jika diakumulasi mencapai 46 hari kerja, maka akan mendapatkan hukuman berat diberhentikan dengan tidak hormat.
Sebab itu, dia mengingatkan seluruh PNS agar mematuhi aturan yang ditetapkan ini demi kebaikan mereka, apalagi memang PNS ini adalah teladan bagi masyarakat jadi harus bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dalam PP 53/2010, hukuman disiplin yang diberikan kepada para PNS yakni ringan, sedang dan berat, ada beberapa tambahan seperti pemindahan tempat bertugas dan yang lainnya sama dengan PP 30 tahun 1980. (abm)