BeritaManado – Bantuan Pemerintah Kota Manado kepada keluarga yang berduka berupa uang tunai, kini tidak lagi secara tunai namun harus melalui proses transfer rekening ahli waris atau penerima.
Demikian ditegaskan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Johnly Tamaka kepada BeritaManado.com, Senin (19/02/2018).
“Semua pencairan sekarang sifatnya non tunai, termasuk dana duka. Ahli waris wajib untuk membuka rekening Bank Sulut, dan memasukannya bersamaan dengan berkas persyaratan,” kata Johnly Tamaka.
Dia menambahkan bahwa, kebijakan yang berlaku secara nasional ini juga sangat membantu meminimalisir terjadinya pemotongan yang tidak seharusnya.
(Michael Cilo)