Bitung – Puluhan ahli waris lahan Terminal BBM Pertamina Kota Bitung mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Kota Bitung, Kamis (05/04/2018).
Ahli waris Alm Simon Tudus ini meminta PN Kota Bitung melanjutkan proses eksekusi lahan Terminal BBM sesuai penetapan eksekusi Pengadilan Negeri Bitung Nomor 04/Pen.Pdt.Eks/2008/PN.Btg, tanggal 18 April 2008.
“Upaya negosiasi yang diminta Pertamina sudah 10 tahun tanpa hasil, makanya kami minta proses eksekusi kembali dilanjutkan,” kata koordinator aksi, Athos Sompotan.
Athos yang membacakan surat pernyataan ahli waris mendesak PN Kota Bitung segera melakukan eksekusi sesuai putusan hukum yang telah ada.
“Kami tidak mau lagi melakukan negosiasi karena hasilnya akan sama, yakni Pertamina hanya berupaya menunda proses pembayaran lahan dengan dalih negosiasi,” katanya.
Kedatangan ahli waris Alm Simon Tudus diterima Wakil Ketua PN Kota Bitung, Muhammad Alfi S Usup SH MH yang menerina pernyataan sikap para ahli waris.
“Meqakili PN Kota Bitung, saya terima pernyataan sikap ahli waris dan akan melakukan telaa sebagai prosedur dalam pelaksanaan eksekusi,” katanya.
(abinenobm)