TOMOHON, beritamanado.com – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dengan terdakwa NOK, salah seorang pengacara kondang kembali berlangsung Selasa, (29/08/2017) siang tadi. Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Alfi Usup didampingi Hakim Anggota I Halija Wali dan Hakim Anggota II Ema kali ini dengan agenda pemeriksaan Ahli.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tomohon menghadirkan Ahli Hukum Pidana DR Diana Putong SH MH dimana dari keterangannya menerangkan tindakan yang dilakukan terdakwa dengan menyuruh saksi Irene Podung dan Jeany Tangkawarow untuk tidak menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada saat penyidikan termasuk perbuatan menghalang-halangi sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dijelaskannya unsur perbuatan menghalang-halangi tidak gugur walaupun perkara tersebut naik ke persidangan dan sudah inkracht karena perbuatan menghalangi telah voltooid (tindak pidana telah terjadi sepenuhnya ketika saksi tidak menandatangani BAP pada pemeriksaan 18 Agustus (perkara dugaan penyimpangan pengadaan komputer dan aplikasinya pada DPPKBMD Kota Tomohon Tahun 2013) karena disuruh terdakwa selaku pengacara.
Kemudian, ahli menambahkan bahwa tindakan terdakwa selain masuk dalam Pasal 21, terdakwa juga melakukan pelanggaran kode etik advokat Pasal 7 huruf d yaitu advokat tidak dibenarkan mengajari atau mempengaruhi saksi-saksi yang diajukan pihak lawan dalam perkara perdata atau oleh jaksa penuntut Umum dalam perkara pidana dimana terdakwa saat itu mengarahkan saksi dalam pemeriksaan. Selain itu terdakwa juga tidak bersikap pasif saat mendampingi saksi, dimana dibuktikan terdakwa berbicara dan berdebat dengan jaksa penyidik dan menyuruh saksi di depan jaksa penyidik tidak menandatangani BAP yang bertentangan dengan Pasal 115 KUHAP.
“Sidang ditunda Rabu 6 September 2017 pekan depan dengan agenda pemeriksaan ahli dari JPU,” ujar Wilke Rabeta SH, Kasie Intel Kejari Tomohon.
(ReckyPelealu)