Tomohon – Pemerintah Kota Tomohon nampaknya harus segera memikirkan nasib 11 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang saat ini menempati lahan dan bangunan milik TNI di kompleks Ex Rindam di Kelurahan Kakaskasen III, Kecamatan Tomohon Utara.
Pasalnya, diperoleh kabar bahwa dalam waktu dekat ini lahan dan bangunan tersebut akan segera digunakan kembali oleh pihak TNI. Bahkan Pemkot Tomohon kabarnya telah diberikan batas waktu sampai bulan Agustus untuk segera pindah dari sana.
Walikota Tomohon Jimmy Eman SE Ak saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya telah mengantisipasi akan hal ini. “Ya, kita memang sudah mengantisipasi hal ini dan sudah memikirkan solusinya. SKPD yang saat ini masih menggunakan lahan serta bangunan di kompleks Ex Rindam segera dipindahkan ke Balai Benih,” ujar Eman.
Soal kesiapan pemindahan 11 SKPD ini, menurut Eman akan dibagi di sejumlah lokasi termasuk di kompleks Taman Kota Tomohon. “Tidak semua akan ke Balai Benih, kita akan membaginya termasuk ada SKPD yang akan pindah ke kompleks Taman Kota serta ada lokasi lain yang telah ditentukan,” tukasnya.
Adapun 11 SKPD yang masih menggunakan lahan dan bangunan milik TNI di kompleks Ex Rindam Tomohon sebagaimana pantuan beritamanado.com, yakni Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Tenaga Kerja, Badan Narkotika Daerah dan Komisi Penanggulangan AIDS, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Badan Penanaman Modal, Satuan Polisi Pamong Praja dan Linmas, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Badan Penanggulangan Bencana Daerah serta Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu. (req)