Tondano – Kabag Humas dan Protokol Pemkab Minahasa, mengungkapkan bahwa setiap wartawan yang bertugas di Minahasa saat harus mengikuti petunjuk yang ada jika akan menjali kerja sama peliputan ataupun iklan. Tumundo mengatakan peraturan tersebut tidak bermaksud untuk membatasi ruang gerak wartawan, akan tetapi demi tertib administrasi.
Dijelaskannya untuk pemasangan iklan media massa pada momen – momen tertentu seperti Idul Fitri dan HUT Proklamasi harus melewati beberapa tahapan. Wartawan yang bersangkutan atas nama perusahaan media yang mempekerjakannya harus mengajukan surat permohonan secara resmi kepada Sekreraris Daerah, Jefrry Korengkeng.
“Jika surat permohonan tersebut didisposisi oleh pak Sekda, maka kami di bagian Humas dan Protokol akan langsung menindaklanjutinya. Jadi bagi rekan–rekan wartawan yang belum mendapat kesempatan kerja sama tersebut tidak perlu kecewa, karena kedepan masih ada momen–momen khusus, seperti HUT Minahasa dan Provinsi Sulut,” kata Tumundo. (ang)