Manado, BeritaManado.com — Agus Fatoni resmi ditunjuk Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sebagai pejabat sementara (Pjs) Gubernur Sulawesi Utara (Sulut).
Dengan demikian, Agus Fatoni akan menahkodai Pemprov Sulut kira-kira 71 hari terhitung 26 September hingga 5 Desember 2020.
“Selama petahana cuti sebagai peserta pemilihan serentak, otomatis tanggungjawab pemerintahan akan dipegang oleh Pjs,” kata Dosen Kepemiluan FISIP Universitas Sam Ratulangi, Ferry Liando kepada BeritaManado, Jumat (25/9/2020).
Menurut Ferry Liando, tugas pjs adalah memastikan proses pemerintahan tetap berjalan.
Paling penting, kata Ferry, pelayanan publik tidak boleh terganggu dan terus memelihara ketertiban daerah.
“Pengisi jabatan sementara mesti bekerja profesional. Jangan membawa misi politik. Apalagi berusaha memobilisasi masyarakat mendukung atau tidak mendukung calon tertentu,” tandasnya.
(Alfrits Semen)