
Manado, BeritaManado.com — Asiano Gamy Kawatu (AGK) menunjuk Santrawan Paparang dan Hanafi Saleh bersama tim untuk menempuh praperadilan.
Asiano yang ditahan Polda Sulut karena menjadi tersangka pada dugaan korupsi kasus dana hibah GMIM memutuskan melayangkan praperadilan kepada Direskrimsus Polda Sulut.
Hal ini dibenarkan oleh Santrawan Paparang dan tim.
Kepada sejumlah wartawan, Rabu (30/4/2025), Santrawan mengatakan telah mendaftarkan praperadilan tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Santrawan bilang, kliennya AGK sebagai pemohon menilai ada kesalahan dalam penetapan tersangka.
Dan itu, kata Santrawan, sudah dijelaskan dalam permohonan praperadilan setebal 100 halaman yang didaftarkan di PN Manado.
Seharusnya, kata Santrawan, aktor intelektual yang wajib bertanggungjawab.
Menurutnya, pemberi dana hibah yakni Olly Dondokambey yang saat itu menjabat gubernur, harus diproses hukum.
Begitu pula, lanjut dia, Hein Arina sebagai Ketua Sinode GMIM sebagai penerima.
Sementara kapasitas, AGK kala itu hanyalah Pjs Sekdaprov yang dimintakan menjadi saksi pertama.
Menurut Santrawan, keberadaan AGK sebagai saksi pada pemberian dana hibah karena permintaan gubernur (Olly Dondokambey) sebagai pimpinan.
Santrawan pun menganggap rancu jika kemudian AGK yang justru menjadi tersangka.
Ia menegaskan, AGK yang notabene seorang ASN dan mematuhi instruksi atasan menjadi saksi I dalam pemberian dana hibah, menjadi pertimbangan hukum bahwa AGK tidak harus menjadi tersangka.
“Itu karena jabatan AGK yang melekat sebagai ASN, dan diperintahkan menjadi saksi. Saksi I tidak dapat dipandang sebagai para pelaku. Sebab perbuatan AGK berdasarkan perintah jabatan. Jadi tidak dapat dipidana dan ditetapkan tersangka sebagaimana Pasal 51 Ayat 1 KUHP,” jelas Santrawan.
Santrawan berharap, dalam pertimbangan putusan praperadilan nanti, hakim memberikan putusan seadil-adilnya dengan menyatakan penetapan tersangka kepada AGK adalah cacat hukum, tidak sah dan batal demi hukum.
Sementara Hanafi Saleh, rekan Santrawan, turut menyentil soal pemberian dana hibah Pemprov Sulut ke berbagai organisasi.
Menurut Hanafi, ada 41 organisasi penerima dana hibah, sehingga harus adil memeriksa pengelolaan semua aliran anggaran itu.
Hanafi turut menyentil dana hibah yang diberikan ke Polda Sulut dalam pengamanan Pilkada Serentak.
Sebab, kata dia, pengamanan pemilu menjadi kewenangan KPU untuk menyediakan anggaran yang dibutuhkan.
Santrawan dan Hanafi juga akan membuat resmi kepada hakim praperadilan, agar memerintahkan Termohon Direskrimsus Polda Sulut untuk menanggil dan menghadirkan sembilan saksi fakta dalam persidangan, yakni Kapolda Sulut, mantan Gubernur Sulut Olly Dondokambey, Rio Dondokambey, Ketua Sinode GMIM Hein Arina, mantan Sekdaprov Sulut, Steve Kepel, Fereydy Kaligis, Jeffry Korengkeng, Sekretaris Sinode GMIM Evert Tangel dan Ketua KPU Sulut.
(Alfrits Semen)