Manado – Banyaknya lampu jalan yang tidak menyala menjadi sorotan anggota DPRD Sulut, Affan Rivandi Mokodongan. Padahal menurutnya, setiap pembayaran rekening listrik dari masyarakat sudah termasuk pajak penerangan.
“Setiap anggota masyarakat yang memiliki rekening pada waktu membayar listrik dikenakkan pajak penerangan jalan sekitar 10 persen. Terlambat membayar dikenakkan sanksi bahkan sampai pemutusan aliran listrik,” tukas Mokodongan kepada beritamanado.
Dirinya mencontohkan lampu jalan di Kairagi-Mapanget menuju Bandara Sam Ratulangi yang lebih sering tidak menyala.
“Bahkan lampu di ringroad sudah tidak pernah menyala sehingga rawan kejahatan dan kecelakaan. Sanksi apa yang akan kita berikan kepada PLN?” tukasnya. (risat)