Bitung – Sekretaris Dearah Kota Bitung, Edison Humiang menyatakan, sentra pengembangan minapolitan ditetapkan di Kecamatan Aertembaga. Namun untuk kawasan pengembangan minapolitan ada di tiga kecamatan yakni Aertembaga, Lembeh Utara dan Lembeh Selatan.
Menurut Humiang, dipilihnya Kecamatan Aertembaga sebagai pusat minapolitan dengan pertimbangan memiliki sarana dan prasarana yang memadai dibandingkan dengan kecamatan lainnya.
“Seperti adanya pelabuhan perikanan, unit pengolahan ikan dan kemudahan aksebilitas karena lokasinya terletak di pusat kota,” kata Humiang ketika menghadiri coffee morning tentang pengembangan Kawasan Minapolitan Kota Bitung, Jumat (23/10/2014) di Kantor Perikanan dan Kelautan Pemkot Bitung.
Humiang yang juga menjabat Ketua Tim Pokja Minapolitan Kota Bitung mengatakan, salahsatu dari visi Kota Bitung dimana sebagai Kota Bahari, maka menjadi acuan dalam pelaksanaan pembangunan termasuk aktivitas bagi para nelayan untuk menjaga dan melindungi setiap kegiatan yang berhubungan dengan wilayah laut dan pesisir pantai.
“Kawasan minapolitan didasari Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 32/MEN/2010 tanggal 14 Mei 2010,” katanya.
Dan Kota Bitung kata dia ditetapkan sebagai salah satu kawasan minapolitan dari 197 Kabupaten/Kota di Indonesia serta SK Walikota Bitung Nomor 130 Tahun 2010 tentang Penetapan Kawasan Minapolitan Perikanan Tangkap Kota Bitung.(*/abinenobm)