Penggalan surat dari PT PSI untuk Dekab Minut.
Airmadidi-Anggota Dewan Kabupaten (Dekab) Minahasa Utara (Minut) dari Partai Demokrat, Stevanus Prasethio mengaku heran dengan PT Parts Sentra Indomandiri (PSI).
Bagaimana tidak, perusahaan sub kontraktor dari PT Meares Soputan Mining (MSM) yang melakukan penambangan emas di Likupang, namun tidak membayar pajak di Minut.
Menurut Prasetyo, hal tersebut nanti diketahui setelah pihak PSI mengirim surat tanggapan atas pertanyaan Dekab Minut perihal menyelesaian hubungan industrian atas eks karyawan PSI Herman Koni dan Yohanis Kaluwulang.
Dalam surat tersebut, dengan jelas PT PSI menyebutkan pajak perusahaan dibayar oleh PSI di Balikpapan sesuai domisili perusahaan. Sedangkan pajak karyawan juga dibayar di Balikpapan.
“Masakan mereka (PSI) mengambil emas disini lalu keuntungannya dibayar di Balikpapan? Jadi Minut hanya tempat sampah?” kritik Prasetyo, Jumat (6/2/2015).
Disisi lain, Prasetyo mempertanyakan kinerja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Dinas Tata Ruang serta Dinas Pertambangan dan Energi Minut yang dinilai lalai.
“Nanti kami akan panggil dinas terkait untuk membahas masalah pajak ini, karena alasan PSI tidak membayar pajak disini karena tidak mendapat himbauan dan anjuran dari pemerintah daerah untuk membayar pajak disini,” tutup Prasetyo.(Finda Muhtar)