
Bitung, Beritamanado.com – Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait aspirasi Pemutasian Jabatan Strukturan dan Fungsional Pada Pemerintah Kota Bitung yang digelar Komisi I DPRD Kota Bitung diwarnai adu argumen.
Adu argumen itu terjadi antara perwakilan ASN yang mengusulkan RDP, Michael Jacobus dengan Plt Kepala Badan Kepegawaian Pengambangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkot Bitung, Steven Sulu.
BACA JUGA: Sempat “Tatono”, Komisi I Akhirnya Gelar RDP Soal Rolling ASN Bitung
Michael menyatakan rolling pejabat yang dilakukan beberapa waktu lalu menambrak aturan hingga adanya ASN yang harus turun eselon atau demosi.
Advokat muda ini menjelaskan, sesuai Pasal 86 ayat (1), (2), (3), dan (4) junto Pasal 7 ayat (4) huruf c junto Pasal 10 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil , yang berbunyi: Jenis hukuman disiplin berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan c terdiri dari. b. pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah. c. pembebasan dari jabatan.
“Memang kami akui soal pergantian atau rotasi ASN adalah kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Wali Kota. Namun yang kami ingin perjelas adalah pasal atau aturan mana demosi bisa dilakukan tanpa berdarkan punishment,” kata Michael.
Juga kata dia, apa dasar sehingga sejumlah Kepala sekolah (Kepsek) diagkat menjadi pengawas kendati belum memiliki sertifikasi sebagai pengawas.
“Akibatnya, pejabat yang ditunjuk menduduki jabatan itu tidak bisa menikmati tunjangan sertifikasi karena belum ada sertifikasi pengawas. Lebih ironinya, Kepsek yang diganti sebagian besar adalah Kepsek berprestasi, jadi parameter apa yang digunakan untuk melakukan rolling,” katanya.
Menanggapi hal itu, Steven menjelakan soal mekanisme rolling yang menurutnya berdarkan pertimbangan Baperjakat serta indikator-indikator lainnya berdasarkan aturan kepegawaian.
“Selain itu ada juga penilaian langsung dari pimpinan terhadap pejabat, baik itu kinerja serta loyalitas,” kata Steven.
Soal demosi, Steven menyatakan bisa saja ada pertimbangan lain dari pimpinan karena tujuan mutasi untuk produktifitas kerja, pengembangan karir, tambahan tenaga, isi jabatan kosong dan pemberian hukuman disiplin.
“Mungkin saja ada strategi khusus yang diterapkan pimpinan, ibaratnya mundur satu langkah untuk maju tiga langkah,” kata dia.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Bitung, Yondries Kansil yang memimpin RDP didampingi Ketua DPRD Kota Bitung, Aldo Nova Ratungalo menskors untuk merumuskan rekomendasi setelah mendengar argumen dari peserta RDP.
(abinenobm)