Manado – DPRD Sulut hampir merampungkan pembahasan Ranperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (WP3K).
Ketua Komisi 3 DPRD Sulut, Adriana Dondokambey mengingatkan Ranperda Zonasi WP3K harus sesuai visi dan misi Gubernur Olly Dondokambey.
“Intinya Perda Zonasi yang akan disahkan nanti harus sesuai visi dan misi Gubernur, tidak boleh bertentangan. Perda Zonasi harus berdampak langsung kepada masyarakat terutama warga pesisir dan pulau-pulau kecil,” ujar Adriana Dondokambey kepada BeritaManado.com, Selasa (1/11/2016).
Sebelumnya diberitakan, anggota Komisi 1 DPRD Sulut, Denny Sumolang mengingatkan izin eksploitasi pertambangan di Pulau Bangka, Kabupaten Minahasa Utara harus memperhatikan keputusan Mahkamah Agung terkait pulau-pulau kecil.
Denny Sumolang memastikan pertambangan Pulau Bangka akan menjadi agenda kunjungan Komisi 1 di Mabes POLRI nanti, apalagi dirinya sebagai legislator dapil Bitung dan Minahasa Utara memiliki perhatian besar terhadap aktivitas pertambangan di Pulau Bangka dikembalikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Nah, makanya ada kajian khusus, untuk itu komisi I DPRD Sulut dalam hal ini saya sebagai anggota komisi I mewakili dapil Minut-Bitung tentunya kita punya konsen supaya apa yang ada di Pulau Bangka itu harus segera diselesaikan dan dikembalikan sesuai dengan PP 50 bahwa itu merupakan daerah pariwisata,” jelas Denny Sumolang pada FGD Zonasi yang digelar Aliansi Jurnalistik Independen (AJI) bersama Forum Wartawan DPRD (FORWARD) Sulut, Senin (31/10/2016).
Ditambahkan Denny Sumolang, Komisi 1 akan melakukan kajian jika memang aktivitas pertambangan di Pulau Bangka didukung oleh regulasi-regulasi tertentu.
“Apabila ada keputusan-keputusan pemerintah dalam hal ini mengeluarkan izin lantas bertentangan dengan fungsi lahan yang ada di Pulau Bangka, maka kami juga akan turut untuk sesegera mungkin ditangani oleh pihak terkait dalam hal ini pihak kepolisian,” terang Denny Sumolang.
Dirinya pun menandaskan, jika ada persoalan inkonsistensinya produk hukum, bukan berarti itu merupakan cela untuk memberi ruang bagi investor untuk mengeksploitasi Pulau Bangka.
“Akan tetapi justru inskonsistensi regulasi menjadi cela agar digunakan sebagai satu ruang untuk membela masyarakat,” tandas Denny Sumolang. (**/jerrypalohoon)