Manado – Anggota DPRD Sulut, Adriana Dondokambey mengingatkan Badan Pertanahan Nasional (PBN) dan Balai Sungai pro aktif menyelesaikan masalah pembebasan hingga pembayaran ganti rugi lahan pembangunan waduk Kuwil di Minahasa Utara.
“Contoh uang yang sudah masuk rekening Bank Sulut yang di-blokir dan tidak bisa dicairkan mestinya ada penjelasan dari BPN dan Balai Sungai kepada masyarakat pemilik rekening yang notabene adalah pemilik lahan yang dibebaskan,” ujar Adriana Dondokambey kepada BeritaManado.com, Selasa (17/1/2017).
Lanjut kakak kandung Gubernur Olly Dondokambey ini, BPN yang bertugas memverifikasi pemilik lahan yang berhak menerima dana pembebasan yang nantinya dicairkan oleh Balai Sungai harus teliti dan pro aktif.
“Misalnya pengakuan BPN sendiri ada dana dari dua atau lebih pemilik lahan yang dicairkan atas nama satu orang. Mestinya, dana yang cair harus ke masing-masing pemilik lahan bukan disatukan. Kalaupun sudah terlanjur tentunya harus ditindaklanjuti jangan dibiarkan,” tandas Adriana Dondokambey. (JerryPalohoon)