Manado – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulut dan Balai Sungai wilayah Sulawesi Utara ingkar janji.
Pasalnya, komitmen untuk menyelesaikan proses pembebasan lahan hingga pencairan dana ganti rugi lahan proyek Waduk Kuwil bagi ahli waris pemilik lahan hingga saat ini belum direalisasikan.
Ketua Komisi 3 DPRD Sulut, Adriana Dondokambey kepada beritamanado.com, Rabu (15/3/2017), mengatakan, kembali akan memanggil hearing BPN dan Balai Sungai. Menurut Adriana Dondokambey, BPN dan Balai Sungai telah mengingkari hasil hearing bersama Komisi 3 DPRD Sulut.
“Sudah dua kali hearing Januari dan Februari dan pada hearing terakhir lalu mereka (BPN dan Balai Sungai) berjanji segera
menyelesaikan. Termasuk proses pencairan bagi ahli waris ibu Zus Ticoalu yang sudah memenuhi segala yang dibutuhkan ternyata hingga kini tidak tuntas, padahal proses ulang administrasi sudah berjalan hampir tiga bulan. Itu artinya mereka ingkar
janji,” tegas Adriana Dondokambey.
Kakak kandung gubernur Olly Dondokambey ini mengingatkan pejabat BPN dan Balai Sungai lebih mengoptimalkan tugas koordinasi. Kedua instansi ini harus membuktikan komitmen mendukung program pembangunan infrastruktur gubernur Olly Dondokambey dan wagub Steven Kandouw.
“Meskipun tahun ini proses pembayaran melalui elman lembaga baru yang ditunjuk pemerintah, namun BPN dan Balai Sungai masih memiliki kewajiban menyelesaikan tugas yang tersisa dari 2016 lalu, jangan terkesan lepas tangan. Nanti kami sampaikan ke bapak gubernur,” tandas Adriana Dondokambey. (JerryPalohoon)