Blessing Rompis
Sangihe, BeritaManado.com-Pasien pengguna BPJS mengeluhkan adanya penebusan resep obat. Pasalnya, para pasien pengguna BPJS harus membeli obat diluar apotik di RSUD Liun Kendage Tahuna sesuai resep yang telah diberikan.
“Padahalkan kami sebagai pesien pengguna BPJS. Masa resep harus membeli obat diluar, seharusnya ini mejadi tanggung jawab dari pihak apotik bukan dibebankan kepada kami,” ungkap salah satu pasien.
Direktur RSUD Liun Kendage Tahuna dr. Blessing A Rompis, SpB tak menapik ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan, Kamis (14/2/2019 diruang kerjanya. Dia menjelaskan, bahwa ini hanya masalah komunikasi, atau penjelasan dari petugas loket yang ada di apotik belum nangkap.
“Jadi ini hanya masalah komunikasi, mungkin karena petugas baru, atau belum memahami, jadi sudah lupa menjelaskan. Tetapi saya di setiap rapat selalu mengingatkan agar setiap ada obat yang diluar atau tidak termasuk dalam Formularium Nasional (Fornas), agar itu dapat dikomunikasikan dulu dengan Kepala Instalasi Farmasi ataupun Direktur rumah sakit, baru diarahkan kemana obat akan diambil, ya mungkin petugas kami belum memahami tentang apa yang saya sampaikan,” kata Rompis.
Bila ada kejadian seperti ini Rompis meminta, pasien boleh langsung menghadap kepadanya, jangan malu bertanya atau takut supaya masalah seperti inidapat diatasi.
“Kalau ada pasien kita yang mengalami hal seperti ini, boleh langsung menghadap kepada saya (Direktur). Supaya saya juga dapat menjelaskan dan mencari penyelesaiannya. Sebenarnya resep yang diberikan tidak perlu cari diluar, kecuali memang sudah kosong, karena dapat diganti dengan merek yang lain,” beber Rompis.
Hal senada juga dikatakan pegawai Ferifikator Kantor Pelayanan BPJS Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sangihe Devi. Menurut Dia, seharusnya sudah tidak ada lagi pengambilan obat diluar dan kalaupun ada, biaya pembelian diluar akan diganti yang penting ada pertanggung jawabannya.
“Seharusnya sudah tidak ada penebusan resep diluar dan kalaupun ada, mohon pasien menyimpan bukti resep dan nota pembelian nanti akan dikembalikan,. Karena pembiayaan di BPJS sudah satu pekat biaya dokter dan obat-obatan itu jelas diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 28 tahun 2014,” kata Devi.
(Christian Abdul)