Jakarta – Ada hal yang menarik dalam diskusi round table discussion yang dilaksanakan kemarin (22/11) di Meridien Hotel Jakarta. Hal tersebut yaitu pernyataan yang disampaikan Frederic Fournier (Head of ICRC Regional Delegation in Jakarta) bahwa penting kepatuhan terhadap norma-norma Hukum Humaniter International dalam persoalan perdamaian dan konflik konflik kemanusiaan.
Selanjutnya Christopher Herland (ICRC Regional Legal Adviser) dalam makalahnya Humanitarian Law and Non-State Actor: Contemporary Challenges menegaskan bahwa saat ini makin banyak terjadi konflik non internasional dibanding konflik internasional oleh karena itu perlu aktor-aktor non negara yg mematuhi peraturan hukum humaniter internasional dengan lebih baik agar dapat membatasi penderitaan akibat konflik.
Hal yang tak kala penting dalam diskusi ini adalah mempertegas bahwa aktor non negara harus bisa mengambil peran dalam hal tanggung jawab untuk memberikan perlidungan terutama dalam hal kebutuhan untuk memperkuat perlindungan terhadap warga sipil pada saat perang.
Dalam diskusi tersebut pula Dr Flora Kalalo SH MH yang merupakan akademisi Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado mengusulkan bahwa harus ada aturan hukum yg jelas mengatur Non-State Actors melalui instrumen hukum internasional yg mengikat. Maka dari itu Indonesia harus mengambil bagian mengingat pentingnya perlindungan hak asasi manusia disaat konfik.(jkf)