Kotamobagu – Satuan Lalu Lintas Polres Bolmong menemukan Surat Ijin Mengemudi (SIM) palsu. SIM tipe A itu atas nama SM alias Wandi warga Desa Bakan Dusun II Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong). ?SIM itu ditemukan saat Sat Lantas Polres Bolmong menggelar operasi di jalan Brigjen Katamso tepatnya di depan kantor KPU Kotamobagu Kamis (8/5/2014) kemarin sekitar pukul 09.00 Wita.
“Hologramnya jika disenter dengan lampu biru tak memperlihatkan keasliannya. Begitu juga logo lantas tidak sama persis dengan SIM asli,” kata Kasat Lantas Polres Bolmong AKP Yuriko Fernanda usai melakukan operasi. ?
?Menurut Yuriko, Wandi saat ditilang sedang mengemudi mobil jenis Suzuki Pick up tapi tak menggunakan sabuk pengaman. Saat diminta tunjukan SIM dan STNK kendaraan, Wandi terkesan mengelak. ?
“Rupanya dia tahu jika SIM tersebut palsu. Bahkan saat ditanya soal keaslian SIM tersebut Wandi mengaku jika SIM itu palsu, “tambah Yuriko.?
?Usai dicatat di buku tilang, Wandi langsung dibawa ke kantor Sat Lantas untuk diintrogasi. Satuan Reskrim Polres Bolmong yang dihubungi langsung bergerak dan menjeput Wandi.?
?SIM palsu itu lengkap dengan tanggal pembuatannya dan ditanda tangani Kapolres Bolmong AKBP Hisar Siallagan dengan masa berakhir SIM tersebut hingga 2018 mendatang.?
?SIM milik Wandi agak tebal. Diduga SIM yang dibuat wandi menggunakan kartu perdana. Saat ini Wandi telah diserahkan ke penyidik Polres Bolmong untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (harismongilong)?