Bitung – Ratusan kapal asing penangkap ikan yang selama ini beroperasi di Kota Bitung dipastikan takkan bisa melaut lagi. Mengingat aturan baru Kementerian Kelautan RI menghentikan semantara waktu perpanjangan ijin kapal-kapal asing dan kapal lokal yang mempekerjakan nelayan asing.
“Dari data Kementerian Kelautan RI, ada sekitar 200an kapal asing yang beroperasi menangkap ikan di Kota Bitung,” kata Kadis Kelautan dan Perikanan Kota Bitung, Liesje Macawalang, Jumat (5/12/2014).
Kapal-kapal asing itu kata Macawalang sudah dipastikan tak bisa lagi memperpanjang ijin seiring dengan terbitnya aturan baru Kementerian Keluatan. Apalagi pada umumnya kapal berkekuatan 30 GT ke atas adalah kewenangan Kementerian Kelautan untuk menerbitkan ijin.
“Jadi 200an kapal-kapal itu tidak akan diperpanjang lagi ijinnya,” katanya.(abinenobm)