Manado – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Manado menemukan sejumlah pengusaha yang belum mematuhi penerapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2013.
“Mereka kami kirimi surat peringatan supaya bisa mengklarifikasi soal mampu tidaknya melaksanakan aturan perburuhan,” sebut Kadis Nakertrans Kota Manado, Atto Bulo kepada BeritaManado.com, Kamis (28/3).
Dari pantauan selang triwulan pertama, temuan tersebut jumlahnya sekitar 5 perusahan. Disnakertrans Manado sendiri telah memerika lebih dari 100 perusahan sepanjang Januari-April 2013.
“Ada 7 pengawas lapangan yang kami turunkan untuk melakukan pemeriksaan berkala,” imbuh Bulo. (alf)