Bitung – Keluarga Andes Wenas terpaksa melaporkan Keluarga Lengkong Sompotan ke polisi karena diduga telah menyerobot tanah milik mereka.
Ironinya dari informasi, aksi penyerobotan tanah yang berlokasi di Pinangunian Kelurahan Aertembaga Dua atau jalan puncak Perum Alam Lestari itu diduga melibatkan salah satu pejabat Pemkot Bitung.
Menurut pihak Keluarga Andes Wenas, penyerobotan tanah seluas Dua hektar, telah dilakukan Lengkong Sompotan sejak bulan Mei 2017 lalu.
“Dia mengklaim bahwa tanah tersebut milik dari kakeknya, sementara kami punya surat-surat yang lengkap,” kata Keluarga Andes Wenas.
Tak hanya itu, Lengkong Sompotan juga diduga telah melakukan pencurian dengan memanen hasil tanah tersebut berupa kelapa.
“Padahal sebelumnya yang memanen kelapa disana untuk dijadikan kopra dan itu sudah berlangsung sejak 60 tahun lalu,” katanya.
Keluarga Andes-Wenas juga mengungkapkan kekesalannya karena pihak keluarga tidak diprbolehkan memasuki lahan itu lagi, padahal mereka memiliki surat kepemilikan tanah yang sah.
Atas laporan itu, Polsek Aertembaga coba melakukan mediasi, Selasa (11/07/2017) lalu tapi tak menemui titik terang karena Keluarga Lengkong Sompotan tak bisa menunjukkan surat-surat kepemilikan.
Kuasa hukum Keluarga Andes-Wenas Michael Yakobus SH MH mengatakan, pihak Lengkong Sompotan sepertinya susah jika ingin menggugat, pasalnya Keluarga Andes-Wenas telah menempati tanah tersebut sudah diatas 30 tahun.
“Kita proses sesuai prosedur hukum, kita akan terus dalami kasusnya, tapi kalau Lengkong Sompotan akan menggugat tanah tersebut itu susah, karena Keluarga Andes-Wenas sudah menempati tanah tersebut sudah diatas 30 tahun, dan mereka punya data dan surat-surat asli tanah tersebut,” jelas Michael.(abinenobm)